Polri Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


PN, Jawa Timur.- Polda Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal secara tidak sah. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di salah satu pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Direktur CV Sumber Pangan Group berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, di mana petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan.

Hasil Investigasi

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium. Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Sanksi Hukum

Tersangka dijerat dengan 3 peraturan perundang-undangan, yakni:
- lUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar

Polri bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainnya. Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu dan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama