Debt Collector Dilarang Cegat Kendaraan Diwilayah Tangerang

PN,- Tangerang -  Polresta Tangerang menegaskan pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector alias Mata Elang (Matel) di jalan raya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang meliputi 14 kecamatan. Mereka pun bakal menindak tegas para debt collector yang tidak bekerja sesuai prosedur.

Wilayah hukum Polresta Tangerang diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.

“Kami minta kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Kapolresta Tangerang menegaskan pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector alias Mata Elang (Matel) di jalan raya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang meliputi 14 kecamatan. Mereka pun bakal menindak tegas para debt collector yang tidak bekerja sesuai prosedur.

Wilayah hukum Polresta Tangerang diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.

“Kami minta kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Sebagai tindak lanjut, Polsek Cikupa pada Rabu (17/9/2025) mengundang empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang di wilayahnya untuk dilakukan pembinaan dan penegasan aturan.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan dan penarikan kendaraan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca selengkapnya di kabar6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama