Postnewstime,Jakarta,-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital bagi anak sesuai usia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam unggahan Instagram resmi Komdigi.
Menurut Meutya Hafid, pemerintah melihat berbagai risiko digital yang semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi anak-anak.
Ancaman tersebut antara lain Paparan konten pornografi, Perundungan siber (cyberbullying), Penipuan online, dan Kecanduan media sosial
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Dalam aturan tersebut, sejumlah platform media sosial populer termasuk dalam kategori yang tidak boleh diakses oleh anak di bawah 16 tahun, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox
Platform-platform ini dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan psikologis dan keamanan anak jika digunakan tanpa pengawasan.
Komdigi menyebut proses penonaktifan akun media sosial yang sudah dimiliki oleh anak-anak tidak dilakukan secara langsung, melainkan bertahap.
Pemerintah juga menyadari bahwa aturan ini mungkin menimbulkan kebingungan di awal, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut,” jelas Meutya.
Namun menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menghadapi kondisi darurat digital yang saat ini terjadi.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dengan aturan tersebut, diharapkan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih aman dan sesuai usia, sementara orang tua memiliki dukungan kebijakan dari pemerintah.
(Red/Adams)