Postnewstime,Jakarta – Kurang dari 12 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial K-A di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu sore, 26 April 2026.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik. Setibanya di kawasan Rawa Buaya, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh. Kejadian ini pun dengan cepat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Melalui serangkaian penyelidikan cepat, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Pada Senin dini hari, 27 April 2026, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial D-M di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Saat diamankan di hadapan orang tuanya, D-M sempat mengelak dan membantah keterlibatannya hingga membuat orang tuanya berteriak histeris. Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi mempertemukannya dengan pelaku lain berinisial M-G yang diduga sebagai eksekutor utama dan telah lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan diduga kuat merupakan aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan kemudian berkembang menjadi dendam pribadi hingga kedua pelaku nekat melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian berlangsung.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Red/Adams,)