Postnewstime,Kabupaten Tangerang – Sosok pria yang viral di media sosial setelah diduga melontarkan ucapan bernada intimidasi terhadap wartawan akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pria yang dikenal dengan sebutan “bang jago” tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah video dirinya beredar luas dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers di Kabupaten Tangerang. Dalam video yang viral itu, pria tersebut diduga mengeluarkan pernyataan emosional bernada ancaman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Ramainya perbincangan publik terkait video tersebut membuat aparat bergerak cepat. Personel Polsek Mauk kemudian mengamankan pria tersebut guna dimintai klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pria yang videonya ramai diperbincangkan di media sosial.
Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, persoalan disebut belum sepenuhnya selesai. Sejumlah organisasi wartawan di Tangerang dikabarkan tengah melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah hukum dengan rencana melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang.
Langkah itu disebut sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kalangan pers menilai profesi wartawan dilindungi undang-undang dan harus terbebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang dapat menghambat kebebasan pers.
Beberapa perwakilan organisasi wartawan menilai laporan resmi kepada pihak kepolisian penting dilakukan agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum. Jika terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap wartawan, proses hukum harus tetap berjalan," ujar salah satu aktivis pers di Tangerang.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah organisasi wartawan masih melakukan koordinasi terkait langkah pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.
(Red/Adams)