Postnewstime,Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program MBG yang mulai berjalan pada Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa penunjukan yayasan mitra yang terafiliasi dengan pejabat BGN, dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga indikasi mark up pada sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red/Adams)
Tags
Nasional