Postnewstime,Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap tempat
hiburan di wilayah Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, terkait penyalahgunaan
narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta
kualitas industri pariwisata di Jakarta, Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta resmi
mencabut izin operasional tempat hiburan B Fashion dan The Seven di Jakarta Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan dan penindakan aparat
terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum di tempat tersebut. Dinas
Parekraf Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib
menjaga standar operasional, keamanan lingkungan serta mematuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika
Permata, menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan
toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun
membiarkan terjadinya aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga
ekosistem pariwisata yang aman, tertib dan berkualitas. Kami ingin memastikan
seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi
masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan
dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait guna
memastikan seuruh usaha akomodasi dan pariwisata di Jakarta menjalankan kegiatan
usaha sesuai aturan yang berlaku.
(Red/Adams)
Tags
Metropolitan