Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Cabut Izin Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Barat Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Postnewstime,Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi 
Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap tempat 
hiburan di wilayah Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, terkait penyalahgunaan 
narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026). 

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta 
kualitas industri pariwisata di Jakarta, Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta resmi 
mencabut izin operasional tempat hiburan B Fashion dan The Seven di Jakarta Barat.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan dan penindakan aparat 
terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum di tempat tersebut. Dinas 
Parekraf Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib 
menjaga standar operasional, keamanan lingkungan serta mematuhi seluruh 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika 
Permata, menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan 
toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun 
membiarkan terjadinya aktivitas ilegal.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga 
ekosistem pariwisata yang aman, tertib dan berkualitas. Kami ingin memastikan
seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi 
masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.

Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan 
dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait guna 
memastikan seuruh usaha akomodasi dan pariwisata di Jakarta menjalankan kegiatan 
usaha sesuai aturan yang berlaku.
(Red/Adams)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama