LBH Jakarta kritik pembentukan 'Tim Pemburu Begal'Polda Metro Jaya.

Postnewstime,Jakarta,-LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan.

"Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia.

LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 yang disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.

"Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu," tulis mereka.

Menurut LBH Jakarta, banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.

Mereka juga menilai pendekatan keamanan yang menempatkan "musuh" sebagai target untuk diburu mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada periode 1982-1985.
Source. CNN Indonesia
(Red/Adams)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama